Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443/SE.11-PEM tanggal 23 Februari 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemabatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cirebon.
Maka bersama ini kami beritahukan kepada masyarakat umum khususnya para investor / perusahaan, bahwa terhitung tanggal 23 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021 pelayanan permohonan perizinan tetap dilaksanakan secara langsung/tatap muka dengan ketentuan jam kerja pukul 08.00 s/d 12.00 (Senin-Jum'at).
Demikian agar maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.